Penanganan Kasus HAM Berat Tak Mengacu KUHP yang Baru, Tak Ada Masa Kedaluwarsa
Hukum | 14 Desember 2022, 10:20 WIBSelain itu, Komnas HAM khawatir pidana genosida dan HAM dalam KUHP baru berimplikasi pada asas-asas yang dianut dalam penegakan HAM, seperti berlaku pada UU Pengadilan HAM.
Kasus pelanggaran HAM dalam UU Pengadilan HAM, misalnya, tidak mengenal kedaluwarsa, sedangkan KUHP menerapkan masa kedaluwarsa kasus 18 tahun.
Selain itu, UU Pengadilan HAM mengenal pertanggungjawaban komando untuk kejahatan kemanusiaan dan genosida. Adapun KUHP tidak mengatur secara eksplisit.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.id