> >

Deretan Tanggapan Parpol terkait Rencana KPU Undi Nomor Urut Partai Peserta Pemilu 2024 Hari Ini

Politik | 14 Desember 2022, 07:26 WIB
Ilustrasi - Pemilu 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 akan dilakukan pada malam nanti, Rabu (14/12/2022).

Pengundian ini akan digelar dalam sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terbuka dengan dihadiri wakil parpol peserta pemilu.

Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Namun, dalam prosesnya, pengundian nomor urut parpol ini memunculkan tanggapan yang berbeda-beda, ada yang setuju atau tidak setuju.

Disarikan KOMPAS.TV dari berbagai sumber, ini deretan tanggapan parpol terkait rencana KPU melakukan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 malam nanti:

PDIP

Misalnya dari PDIP yang mengusulkan penggunaan nomor urut parpol lama. Menurut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mekanisme tersebut bakal menghemat biaya yang dikeluarkan partai politik, misalnya soal alat peraga kampanye.

Usulan tersebut belakangan disambut positif oleh partai-partai politik lainnya di Senayan yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda. Di sisi lain, partai-partai politik baru cenderung menolak karena merasa didiskriminasi.

Perindo

Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung usulan agar nomor urut parpol yang menang pemilihan legislatif (pileg) sebelumnya, tak perlu lagi diundi pada pileg berikutnya.

Sebab, Perindo menilai usulan tersebut akan memudahkan parpol sehingga tidak kembali dari awal melakukan sosialisasi.

“Perindo sepenuhnya mendukung wacana itu, karena setiap perubahan nomor memerlukan sosialisasi yang cukup menguras segalanya. Bila nomor urutnya tetap seperti pemilu sebelumnya, maka partai politik tidak perlu lagi sosialisasi dari nol,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq, Rabu (16/11).

Menurut Rofiq, memang sudah seharusnya pengambilan nomor urut hanya berlaku bagi partai baru.

Baca Juga: Hari Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Partai Politik

NasDem

Partai Nasional Demokrat atau NasDem menyerahkan persoalan pengundian nomor urut kepada KPU.

"Itu teknis. Biarlah KPU yang memutuskan itu. Kan ada penyelenggaranya. Pemilu itu kan diselenggarakan negara menunjuk suatu badan KPU untuk melaksanakan itu," kata Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Senin (19/9).

Ahmad Ali menilai terkait penomoran partai di Pemilu 2024 merupakan hal teknis yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara Pemilu. Dia meminta agar seluruh pihak tidak mempersoalkan hal itu.

Golkar

Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, usulan soal nomor urut parpol tak perlu diubah pada Pemilu 2024 maka tak bisa langsung diputuskan sebab itu harus menunggu proses pendaftaran parpol selesai.

"Karena misalkan ada partai baru yang lolos dalam proses pendaftaran pemilu kan mereka juga harus dipertimbangkan nomor urutnya nomor berapa. Jadi lebih baik ya kita lihat dulu jumlah peserta pemilunya," ujar Ace kepada wartawan, Rabu (21/9).

Ia menambahkan, bila alasannya untuk menghemat biaya kampanye parpol, sepertinya itu tak relevan.

"Soal misalnya mempertimbangkan aspek efisiensi dari nomor alat pergaa dan lain-lain, saya kira apa yang sudah dipergunakan pada tahun 2019 dengan yang sekarang bisa jadi logistiknya sudah berbeda," ujarnya. 

 

PPP

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani berharap penentuan nomor urut Parpol peserta Pemilu melalui mekanisme pengundian.

"Paling tidak hak asas persamaan sebagai peserta terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru," kata Asrul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menjelaskan kecenderungan dari PPP lebih berharap nomor urut tersebut diundi. Tetapi ungkapnya, jika mayoritas partai tidak menginginkan diundi, PPP tidak mempersoalkannya.

PKN

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mempertanyakan urgensi dihapusnya undian nomor urut bagi partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai-partai yang saat ini ada di DPR RI, masuk sebagai materi Perppu.

Ia mengaku menyerahkan kepada publik untuk menilai sejauh mana rasionalitas para penguasa memasukkan rencana penghapusan undian nomor urut itu di Perppu Pemilu nanti.

"Bukan masalah setuju tidak setuju. Kita hanya mengajak agar bersama-sama menjaga marwah konstitusi sehingga bisa membedakan apa UU dan apa perppu, sebab syaratnya berbeda. Perppu itu kan ada hal ikhwal yang genting dan memaksa," jelasnya Ketua Umum PKN, Gede Pasek, Senin (21/11).

Partai Ummat

Partai Ummat yang adalah partai besutan Amien Rais secara blak-blakan menepis klaim Megawati bahwa aturan ini bertujuan sebagai penghematan.

Bagi Partai Ummat, yang belum pernah menjadi peserta pemilu, hal tersebut dinilai tidak substansial dan terdengar lebih memikirkan diri sendiri.

“Kalaupun harus ditanggapi, tentu tidak ada hubungan antara mencetak alat peraga dengan nomor partai yang lama (2019) dengan penghematan biaya yang dikeluarkan oleh negara," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi, Minggu (18/9), dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: KPU: Parpol di DPR Bisa Pilih Nomor Urut Sama di Pemilu 2019 atau Ikut Pengundian

Partai Buruh

Partai Buruh menegaskan bahwa pengundian nomor urut partai politik untuk peserta pemilu merupakan hal yang harus dilakukan.

Hal itu bukan saja karena Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanatkan demikian, namun juga sebagai prinsip kesetaraan dalam demokrasi.

"Nomor urut tidak diundi kita tidak setuju. Harus ada pengundian nomor urut," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Senin (21/11), dikutip dari Kompas.com. 

Ia menjelaskan, dalam negara demokrasi, negara seharusnya tidak pandang bulu terhadap partai-partai peserta pemilu, baik mereka merupakan partai politik lama, penguasa maupun pendatang baru.

"Esensi nomor urut itu kan untuk saling bertenggang rasa, saling menghormati. Partai lama menghormati partai baru, partai lama bisa melanjutkan kekuasaannya lewat pemilu, partai baru mendapat kesempatan yang sama. Untuk meletakkannya di surat suara, ya nomor urut," ungkap Said Iqbal

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Berbagai sumber


TERBARU