> >

Gugatan Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Berstatus Tersangka

Hukum | 13 Desember 2022, 14:50 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun dengan tergugat KPK RI. (Sumber: Tribunnews.com)

KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah berupa Toyota Fortuner.

KPK memastikan akan menyampaikan secara resmi sejumlah pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan.

Hal itu bakal disampaikan ketika proses penyidikan dinyatakan sudah cukup.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada gugatannya, dia menyatakan telah menjadi tersangka karena diduga menerima suap ketika masih menjabat Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU