> >

KPK Sita Dokumen Administrasi Kepegawaian Gazalba Saleh Lewat Sekretaris MA

Hukum | 13 Desember 2022, 14:36 WIB
Hakim Agung Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan dan digiring petugas menuju mobil tahanan setelah diperiksa dan dinyatakan menjadi tersangka kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas.id/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait administrasi kepegawaian tersangka Gazalba Saleh.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyitaan itu dilakukan melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022) kemarin.

"Tim penyidik melakukan penyitaan dokumen dari saksi terkait dengan administrasi kepegawaian dari tersangka GS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).

Sementara dari sisi pemeriksaan, Ali Fikri menuturkan, tim penyidik KPK mencecar Hasbi terkait pengetahuannya soal status kepegawaian dari tersangka Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara terkait dengan status kepegawaian dari tersangka Gazalba Saleh dkk," jelas dia.

Sedianya, penyidik KPK juga memanggil satu saksi dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Namun, menurut penjelasannya Ali Fikri, Dadan tidak dapat  hadir dengan alasan sakit.

"Saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi kepada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan enggan menjelaskan lebih lanjut soal hasil pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Dia pun mempersilakan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada penyidik. 

Hal itu disampaikan Hasbi setelah menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin kemarin. 

Baca Juga: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Meski demikian, Hasbi menjelaskan saat pemeriksaan di dikonfirmasi soal Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan usul pemberhentian Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho, dan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.

"Yang jelas saya menyampaikan SK pengangkatan Redhy, Prasetio, kemudian usul pemberhentiannya, itu saja," tegas dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyebut bahwa pemberhentian Gazalba Saleh sebagai hakim agung telah diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Sedang diusulkan ya karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin. Beliau sudah diusulkan, tapi menunggu Pak Presiden mungkin lagi ada acara," ujarnya.

Sebagaiman diketahui, KPK telah resmi menahan Gazalba yang merupakan tersangka dalam kasus pengurusan perkara di MA.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK selama 20 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata  Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kamis (8/12).

Dilansir dari Kompas.com, Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Gazalba Saleh juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan demikian, dalam kasus tersebut, KPK sampai saat ini telah menetapkan 13 tersangka.

Selain Hakim Agung, Gazalba Saleh, tersangka lainnya yakni, Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
 
Kemudian Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Lalu pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: Alexander Marwata Bantah KPK Tetapkan Tersangka Baru Setelah Gazalba Saleh: Belum Ada Perkembangan

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU