Penasihat Hukum Ferdy Sambo soal Richard Eliezer Minta Sidang Daring: Ada yang Ditutupi dan Takut?
Hukum | 12 Desember 2022, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Arman Hanis, Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertanya apakah Richard Eliezer Pudihang Lumiu takut dan memiliki hal yang ditutupi sehingga meminta persidangan dilakukan secara daring.
Untuk diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijadwalkan bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, besok.
“Apa kepentingannya? dasar hukumnya apa? Kan selama ini juga, apakah Richard terintimidasi, itu kan harus ditanya juga, apa urgensinya untuk daring, apakah ada yang ditutupi, apakah mereka takut untuk bersaksi,” kata Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Sebab, kata Arman Hanis, sepanjang sidang berlangsung kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabart sudah dikawal oleh LPSK.
“Kita sama-sama lihat, LPSK itu kaya satu rombongan datang, apakah enggak percaya sama LPSK, percaya enggak sama LPSK yang melindungi, ada hakim, ada jaksa, kenapa jadi kaya orang takut gitu kan,” ucap Arman Hanis.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Bisa Tidur Jelang Sidang, Rasamala Aritonang: Bebannya Berat
Menambahkan keterangan Arman Hanis, Rasamala Aritonang mengaku justru khawatir ada keterangan yang ingin ditutupi dibalik permintaan sidang daring yang diajukan Richard Eliezer.
“Karena kalau dia (sidang) dilakukan secara online kan, kita tidak bisa bertatapan langsung, melihat langsung, pengujian juga pasti terbatas, belum lagi secara teknis mungkin ada persoalan-persoalan di komunikasi,” ujar Rasamala Aritonang.
Untuk diketahui, Ronny Talapessy, penasiha hukum Richard Eliezer ajukan permohonan agar kliennya bisa bersaksi secara daring untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Izin yang mulia, kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ucap Ronny Talapessy.
Mendengar pernyataan Ronny Talapessy, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Keliling Kemang Bawa Senjata dan Soal Perempuan Menangis di Rumah Bangka
“Oke, nanti kami pertimbangkan,” ucap Hakim Wahyu.
Setelah menerima permohonan, Hakim Wahyu kemudian bertanya kepada Ronny Talapessy apa alasannya meminta sidang kesaksian Richard Eliezer untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan secara daring.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV