> >

Putri Candrawathi Tidak Bisa Tidur Jelang Sidang, Rasamala Aritonang: Bebannya Berat

Hukum | 12 Desember 2022, 15:16 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

“Baik saudara saksi dan saudara penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan nyatakan terbuka. Kita sepakati ya,” ucap Hakim Wahyu.

Dengan putusan itu, Hakim Wahyu pun meminta kepada pengunjung sidang untuk mengosongkan ruangan saat saksi Putri bercerita soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadapnya.

“Ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun, kecuali penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Wahyu.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU