> >

Momen Hakim Cecar Putri Candrawathi di Sidang Bharada E: Pernah Belajar Gunakan Senjata Api?

Update | 12 Desember 2022, 11:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Senin (12/12). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

"Saya tahu Yang Mulia, karena saya juga anak tentara," jawab Putri.

Lalu, hakim pun bertanya apakah orang tua Putri pernah mengajari putri menggunakan senjata api.

"Pada waktu sama orang tua, saudara juga diajari menembak?" tanya Wahyu.

"Tidak Yang Mulia," jawabnya singkat.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, hari ini Senin (12/12) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang terdakwa lain, yakni Bharada E, Ricky, dan Kuat.

Baca Juga: Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Pengacara Keluarga Brigadir J Tantang Pihak Sambo Begini

Pada sidang pekan lalu, suami Putri, Ferdy Sambo, menjadi saksi dalam sidang gabungan Bharada E, Ricky, dan Kuat. Ia membantah kesaksian Bharada E selaku Juctice Collaborator atau saksi pelaku bahwa dirinya ikut menembak Brigadir J.

Ketika ditanya hakim, Sambo mengaku tidak mengetahui adanya penembak lain selain Bharada E.

"Apakah ada orang lain yang ikut menembak?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada Kamis (8/12/2022).

"Saya tidak tahu," jawab Sambo singkat.

Baca Juga: Putri Candrawathi akan Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Hari Ini

Bharada E pun membantah pernyataan Sambo tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya melihat mantan Kadiv Propam Polri itu menembak ke arah Brigadir J.

“Saya melihat Beliau menembak ke arah Yosua yang mulia dan saya juga tidak menembak sebanyak 5 kali,” ujar Bharada E.

Lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky, Kuat, dan Putri didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU