Gayus Lumbuun: Fakta Penembak Brigadir J Jadi Penentu Hukuman Maksimal buat Terdakwa
Hukum | 11 Desember 2022, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo membantah kesaksian Richard Eliezer bahwa dirinya ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Mantan Hakim Mahkamah Agung Gayus lumbuun menjelaskan keterangan mengenai siapa saja penembak Brigadir J sangat penting dan dapat berpengaruh terhadap dakwaan pembunuhan berencana.
Menurut Gayus jika Ferdy Sambo tidak menembak langsung, beban perbuatan cenderung kepada yang melakukan, atau kepada eksekutor kematian Brigadir J.
"Tetapi terdakwa utama ini mengaku menembak tentu bagiannya secara bersama-sama. Tapi kalau masing-masing satu menembak, satu tidak menembak hakim akan berpikir lebih luas lagi," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Sabtu (11/12/2022).
Baca Juga: Eliezer Geleng-Geleng Dengar Kesaksian Ferdy Sambo Terkait Penembakan Yosua
Gayus menambahkan hakim juga perlu mendalami lagi apakah penembak terakhir Brigadir J benar untuk menghabisi nyawa atau menembak jenazah.
Hal ini akan berpengaruh terhadap dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J serta pertimbangan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
"Hakim harus teliti karena ini nasib orang, apakah dia dihukum maksimal mati atau tidak. Ini harus hati-hati. Kalau diputuskan tidak menembak tentu berbeda dengan kalau ikut menembak," ujar Gayus.
Adapun Richard Eliezer masih konsisten terhadap keterangannya bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo Keceplosan Ngaku Tembak Yosua saat Jaksa Tunjukkan Senjata HS: Ya Nembak ke Punggung
Tembakan Ferdy Sambo, kata Eliezer, mengakhiri erangan Brigadir J. Namun keterangan Eliezer dibantah Sambo saat dihadirkan sebagai saksi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV