> >

KPK Duga Penyuap AKBP Bambang Kayun Pengusaha dan Tinggal di Luar Negeri

Hukum | 11 Desember 2022, 00:05 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menduga penyuap tersangka Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun Bagus P.S berdomisili di luar negeri. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terduga penyuap tersangka Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus P.S. merupakan seorang pengusaha.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya menduga penyuap Bambang Kayun saat ini  berdomisili di luar negeri.

"Penyuapnya itu kalau tidak salah, namanya lupa. Cuma sekarang yang bersangkutan kalau tidak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri, tetapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," kata Alex di sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari Antara.

Terkait lokasi persis terduga penyuap Bambang Kayun tersebut, Alex menyebut belum mengetahuinya secara pasti. 

Meski demikian, Alex menuturkan KPK akan bekerja sama dengan otoritas negara lain jika nantinya tersangka itu bakal diperiksa.

Pasalnya, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait penanganan kasus korupsi.

"Kami koordinasikan ke mana, misalnya informasinya. Kalau ke Malaysia, kami punya kerja sama dengan MACC (Malaysian Anti-Corruption Commission ), itu KPK-nya Malaysia," ujarnya.

"Kalau Singapura, kami juga sudah kerja sama dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau ). Ke mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kami punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita," jelasnya. 

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan AKBP Bambang Kayun, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur

Lebih lanjut, dia mengatakan KPK tetap mendalami dugaan perbuatan tersangka tersebut. Pendalaman dilakukan melalui bukti yang dimiliki maupun konfirmasi kepada para saksi yang terkait kasus.

"Misalnya, kalau pemberian suapnya itu lewat transfer kan gampang, transfer dari mana, dari PT ini, atas perintah siapa? kan itu kami panggil semua. Jadi, tidak harus ke orang, tetapi dokumen dari pihak ketiga itu kan justru akan memperkuat. Misalnya, bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat," katanya.

Alex pun menyebut, nantinya orang yang diduga sebagai penyuap Bambang Kayun ini juga akan diperiksa penyidik.

"Tinggal nanti kalau orangnya sudah kami ketahui keberadaannya, kami panggil. Kami konfirmasi apakah benar saudara melakukan transfer uang ke rekening ini dalam kaitannya apa dan lain sebagainya seperti itu. Jadi kan tidak sulit," imbuh Alex.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, proses praperadilan tersebut masih berjalan.

Baca Juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Mengaku Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU