> >

Usai 10 Orang Tewas di Tambang Sawahlunto, Polda Sumbar Bentuk Tim Khusus Periksa Izin Tambang

Peristiwa | 10 Desember 2022, 18:58 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Polisi Suharyono meninjau tambang batu bara di Kota Sawahlunto yang meledak dan mengakibatkan korban jiwa pada Jumat (9/12/2022). (Sumber: ANTARA/HO-Polda Sumbar)

PADANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) membentuk tim khusus, yang ditujukan untuk memeriksa seluruh perizinan tambang yang ada di wilayah setempat.

Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono mengatakan, pembentukan tim khusus ini dilakukan seusai terjadinya ledakan pada lubang tambang batu bara di Sawahlunto, yang menewaskan 10 orang.

"Tidak hanya tambang batu bara, tambang emas, tambang atau usaha lainnya yang ada di Sumbar akan diperiksa," kata Suharyono di Padang, Sabtu (10/12/2022), dikutip dari Antara

Menurut penjelasannya, pemeriksaan seluruh izin tambang yang berada di Sumbar ini dilakukan untuk meminimalkan kejadian serupa terjadi kembali.

"Kejadian ini membuat semua terbuka, dan ini awal yang bagus bagi kami mendapatkan data tambang yang berizin di daerah ini," tegasnya. 

Dia pun mengatakan akan ada beberapa metode dalam menyikapi tambang ilegal di Sumbar, yakni memberhentikan aktivitas tambang tanpa melakukan penyitaan alat serta meminta mereka melakukan pengurusan izin.

Jika tambang ilegal tersebut tetap membandel, maka akan diberikan peringatan. Jika masih tetap beroperasi, akan dilakukan penindakan tegas secara hukum.

"Kita minta tambang yang belum mengurus perizinan agar mengurus seluruh perizinan sebelum beroperasi di daerah itu," tegasnya. 

Baca Juga: Korban Tewas dalam Ledakan Tambang di Sawahlunto Jadi 10 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Dia pun menegaskan, tidak diberikannya kemudahan tambang yang tidak berizin untuk beroperasi karena hal itu akan memicu banyak tambang ilegal bermunculan dengan alasan demi mata pencaharian masyarakat.

"Kita ingin melindungi perusahaan yang telah memiliki izin dan memastikan tidak ada lagi usaha tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap atau ilegal," katanya.

"Kita tidak bisa membuat semua pihak puas. Namun saya pastikan, hanya tambang legal yang dapat beroperasi di Sumbar," tegasnya.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak sendiri dalam hal ini, namun bersama Pemprov Sumbar, Kementerian Kehutanan dan pihak terkait untuk memastikan seluruh aktivitas tambang yang ada di Sumbar memiliki izin.

Diberitakan sebelumnya, tambang batu bara PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Kabupaten Sawahlunto meledak pada Jumat (9/12) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Ledakan terjadi saat pekerja sedang bekerja di dalam lubang tambang.

Dari data keseluruhan, jumlah pekerja yang berada di lokasi kejadian sebanyak 14 orang.

Akibat kejadian tersebut, sebanyak 10 pekerja meninggal dunia, sementara empat orang lainnya selamat dengan luka bakar dan telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sekedar informasi, tambang batu bara yang dikelola PT Nusa Alam Lestari tersebut adalah tambang legal dengan izin usaha pertambangan batu bara nomor SK IUP OP No.570/1338-Periz/DPM-PTSP/VII/2020, tanggal 6 Juli 2020, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Baca Juga: Gas Metana Diduga Jadi Penyebab Ledakan di Tambang Batu Bara Sawahlunto

 

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU