Deolipa Bakal Pidanakan Walkot Depok Imbas Relokasi SDN Pocin 1, Sebut Imbas Ke anak-anak
Peristiwa | 10 Desember 2022, 11:48 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Jika tetap menggusur SDN Pondok Cina 1, eks pengacara Bharada Eliezer Pudihang Lumiu, Deolipa Yumara bakal melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, termasuk Walikota Muhamnad Idris.
Deolipa yang kini jadi kuasa hukum orang tua Murid SD Pondok Cina (Pocin) itu menilai, terdapat unsur tindak pidana sekaligus kekerasan terhadap mental siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.
Menurut Deolipa, langkah relokasi itu mengganggu anak-anak secara mental.
"Ini sudah bisa masuk unsur (pidana). Jadi salah satu poin adalah memidanakan Pemkot Depok, wali kota kita pidanakan," kata Deolipa usai menghadiri diskusi bertema Menyoal Rencana Penggusuran SDN Pondok Cina 1, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: SDN Pondok Cina 1 Tertutup Trotoar, Orang Tua Mengadu ke DPRD Kota Depok!
"Nanti pasalnya apa disesuaikan dengan fakta-fakta yang terjadi, ini sifatnya emosional ya," sambung dia.
Deolipa lantas menjelaskan, psikologis siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 sudah terganggu lantaran persoalan yang tak kunjung usai.
Oleh sebab itu, kata dia, Wali Kota Depok Muhammad Idris bisa dipidanakan karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi saya akan hajar lewat Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi nanti akan saya hajar, langkah yang salah dari Pemerintah Kota Depok ini, dengan kita melaporkan ke polisi," ujar dia.
Sementar itu, dalam laporan Jurnalis Kompas TV Hidayatul Mulyadi, anggota DPRD Depok Ikramani Hilman menilai relokasi SDN Pocin 1 dan jika benar rencananya dibangun area masjid di area Jalan Margonda Raya itu, maka itu tidak sesuai dengan fakta.
Menurut Hilman, di area tempat SDN Pondok Cina itu sudah ada 10 masjid berdiri. Relokasi disebut tak perlu dilakukan.
Baca Juga: Rekomendasi Lima Obyek Wisata Bernuansa Alam di Depok
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/kompas.com