Mantan Hakim Agung: Beda Kesaksian Sambo dan Eliezer Harus Digali lewat Saksi Forensik dan Balistik
Hukum | 9 Desember 2022, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, angkat bicara perihal perbedaan kesaksian antara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dalam sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurut Gayus, hakim tidak bisa menilai hanya dari keterangan saksi.
“Ada pihak ahli yang bisa menentukan untuk meneliti dan memperdalam soal tembakan ini, apakah mematikan atau tidak,” ujarnya dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (9/12/2022).
Ia menilai dalam persidangan, kebenaran yang harus digali adalah kebenaran materiil untuk dakwaan, sehingga bisa dibuktikan melalui ahli forensik atau balistik.
Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Publik Menanti Kesaksian Putri Candrawathi di Sidang Kasus Yosua
“Mereka bisa berbicara yang ditembak itu sudah mati atau belum, kebenaran materiil tidak boleh mengejar kata-kata saja, melainkan juga keterangan ahli,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah disebutkan, selain keterangan saksi, ahli juga memegang peranan penting dalam memberikan keterangan di persidangan.
Gayus mencontohkan, ketika ada lima tembakan, harus dipastikan tembakan siapa yang menyebabkan kematian.
“Sebab di dalam hukum, menembak orang mati bukan termasuk membunuh,” tuturnya.
Terkait keterangan Eliezer yang berstatus justice collaborator (JC) dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua, Gayus berpendapat menjadi JC perlu diuji oleh ahli dan tidak bisa berdiri sendiri.
Baca Juga: Jawaban Sambo atas Pertanyaan Kuasa Hukum Ricky Rizal, dari Uang di Rekening hingga Skenario
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV