> >

Hakim Sidang Sambo Sebut Kuat dan Ricky Buta Tuli, Romli Atmasasmita: Ini Pelanggaran Kode Etik

Peristiwa | 9 Desember 2022, 07:22 WIB
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menganggap Hakim Wahyu Iman Santoso telah melanggar kode etik hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Sebelumnya, di persidangan Hakim Wahyu Iman Santoso menganggap terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo buta dan tuli karena mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2020.

Padahal sebelumnya, Kuat Ma’ruf menceritakan dirinya berjalan di belakang Yosua atau Brigadir J dan kemudian berdiri sejajar dengan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Hakim saat Kuat dan Ricky Tak Lihat Sambo Tembak Yosua: Buta Tuli, Maka Tidak Dengar dan Tak Lihat

Pernyataan itu disampaikan Wahyu Iman Santoso setelah mendengarkan kesaksian Kuat Ma’ruf dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

“Yosua tadi sudah dipraktikkan di sini oleh saudara Richard, berdirinya Richard dengan Ricky itu ndak jauh. Tapi kalian karena buta dan tuli makanya saudara tidak mendengar dan tidak melihatkan, kan itu yang mau saudara sampaikan,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU