Sambo Sebut Hasil Tes Lie Detector Tak Bisa Jadi Bukti, Romli Atmasasmita pun Beri Jawaban Menohok
Peristiwa | 9 Desember 2022, 06:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita membantah hasil poligraf atau lie detector yang menguji kebohongan seseorang tidak bisa digunakan di persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (8/12/2022) malam.
“Bisa dipakai,” ucap Romli Atmasasmita kepada pembawa acara Rosianna Silalahi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo saat bersaksi untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf mengatakan poligraf tidak dapat digunakan di persidangan.
Terkait ini, Romli Atmasasmita menilai pernyataan Ferdy Sambo hanya sebatas pendapat pribadinya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jawab Kekecewaan Rekan di Polri: Saya Tak akan Tanggung Jawab yang Tidak Saya Lakukan
“Kalau Sambo mengatakan begitu, itu kan pendapat dia, ini kan masalah penggunaan sarana instrument untuk yang bisa membaca itu yang ahli kan, harusnya pendapat ahli itu yang diminta oleh hakim sebetulnya,” jelas Romli Atmasasmita.
Bagi Romli, hasil poligraf atau lie detector yang menguji kebohongan Ferdy Sambo dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa membantu mengungkap kebenaran.
“Membantu untuk mengungkap kebenaran,” ujar Romli Atmasasmita.
Maka itu, Romli Atmasasmita menyarankan kepada hakim dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J untuk menghadirkan saksi-saksi ahli.
“Saran saya ini pada hakim sebetulnya, nanti kan ada sidang ahli setelah ini sebaiknya semua ahli yang terkait, baik ahli balistik, ahli psikologi psikiatri, itu semua memberikan keterangan sebagai ahli,” kata Romli Atmasasmita.
Baca Juga: Ferdy Sambo Keukeuh Ngaku Tidak Tembak Yosua Meski Hasil Poligraf Buktikan Dirinya Tak Jujur
Tidak hanya itu, Romli Atmasasmita juga menilai hakim perlu mendatangkan ahli untuk soal dugaan pelecehan seksual yang diklaim Putri Candrawathi.
Sehingga ada keseimbangan keadilan baik pihak yang mengaku korban pelecehan seksual maupun korban pembunuhan.
“Terkait juga termasuk soal pelecehan, walaupun tidak secara tegas disebut di dalam dakwaan tetapi itu kan suatu perhatian yang serius untuk melihat keadilan,” ujar Romli Atmasasmita.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya soal hasil uji poligraf yang dijalani Ferdy Sambo dalam sidang.
“Saudara ditanyakan, apakah saudara melakukan penembakan terhadap Yosua, jawaban saudara apa?” tanya JPU ke Ferdy Sambo.
"Tidak (tidak menembak -red)," kata Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pengacara: Ricky Rizal Tertekan dengan Sikap Hakim, Ucapan Dia Seolah Dianggap Bohong Semua
Jaksa lebih lanjut bertanya kepada Ferdy Sambo, apakah sudah diketahui hasilnya untuk pertanyaan dan jawaban tersebut.
“Sudahkah hasilnya saudara ketahui?” tanya Jaksa.
“Sudah,” ucap Ferdy Sambo.
“Apa? (hasil pemeriksaan poligraf)?” kata Jaksa.
“Tidak jujur,” jawab Ferdy Sambo.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV