Ini Momen Perdebatan Sengit Pengacara Arif Rachman dengan JPU hingga Hakim
Hukum | 8 Desember 2022, 13:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengacara terdakwa Arif Rachman bernama Marcela Santoso, terlibat perdebatan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Pengacara Marcela Santoso keberatan JPU mencecar saksi Aryanto hingga tiga kali perihal isi kantong plastik yang diduga berisi DVR CCTV, yang menjadi bagian dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Padahal, Aryanto yang merupakan pekerja harian lepas Divisi Propam Polri dalam kesaksiannya sudah mengatakan tidak mengetahui isi plastik tersebut.
“Keberatan yang mulia, saudara saksi tidak pernah melihat DVR,” kata Marcela Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).
Baca Juga: Sidang Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Hadirkan Ferdy Sambo hingga Ahli
Sementara itu, JPU merasa saksi Aryanto belum menjawab pertanyaan soal isi kantong plastik yang diduga berisi DVR CCTV.
“Sudah dijawab berkali-kali, lebih dari 3 kali disampaikan saksi hanya menerima kantong plastik,” ucap Marcela Santoso dengan lantang.
Mendengar itu, JPU merespons pernyataan yang disampaikan Marcela Santoso dalam sidang, Hakim Ahmad Suhel kemudian meminta kedua pihak untuk berhenti berbicara.
“Sebentar, nggak usah kita berdebat di sini, sudah cukup, tunggu dulu. Gini saja, tadi saksi sudah menjelaskan dia hanya melihat kantong plastik yang di dalamnya itu sudah dibungkus, itu saja yang dia lihat,” kata Hakim Ahmad Suhel memberi penjelasan kepada JPU.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV