Pengacara Pertanyakan Polisi Langsung Jadikan Ismail Bolong Tersangka dan Ditahan: Kami Keberatan
Hukum | 8 Desember 2022, 11:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, mempertanyakan sikap polisi yang langsung menahan kliennya setelah menjalani pemeriksaan kali pertama atau pada Rabu (7/12/2022) dini hari kemarin.
Diketahui, Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polresta Samarinda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur.
Baca Juga: Pengacara: Bareskrim Polri Tetapkan Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal
"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan IB sudah resmi ditahan," kata Johannes kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (7/12).
Johannes menjelaskan, penahanan terhadap Ismail Bolong dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam.
Menurut Johannes, ada kurang lebih sekitar 62 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada Ismail Bolong terkait kepemilikan tambang ilegal di Kaltim tersebut.
Selain itu, Johanes mempertanyakan soal penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong.
Padahal, Ismail Bolong baru pertama kali menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Diperiksa hingga Dini Hari Tadi, Ismail Bolong Tak Ikut Tinggalkan Bareskrim Polri Bersama Pengacara
Johanes menyebut alasan penyidik langsung menetapkan tersangka kepada kliennya karena sebelumnya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tambang ilegal tersebut.
"Tentu ada keberatan dari kami. Proses menjadi tersangka itu sudah gelar resmi sekali dua kali dipanggil. Tentu kan harus diperiksa dulu," ujar Johanes.
"Menurut mereka (penyidik Bareskrim) sudah digelar. Saya tanya ini kan masih diperiksa, kenapa kok sudah jadi tersangka."
Menjawab pertanyaannya, Johanes menyebut penyidik beralasan sudah melakukan gelar perkara sebelumnya. Hal itu, diakui mereka karena kewenangan penyidik.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV