> >

Bupati Bangkalan Diduga Perjualbelikan Jabatan di Pemkab, Tarifnya Rp50 juta-Rp150 juta

Hukum | 8 Desember 2022, 06:26 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lain ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (7/12/2022). (Sumber: YouTube KPK RI)

“Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.

Dari hasil penyidikan, kata Firli, setidaknya ada 5 orang yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI.

 

Kini 5 orang tersebut ditetapkan juga sebagai tersangka, yakni AEL, WY, AM, HJ, dan SH.

"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.

Tidak hanya itu, Firli menambahkan, KPK juga menduga ada penerimaan uang oleh tersangka RALAI untuk sejumlah proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran "fee" sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Baca Juga: Ferdy Sambo Blak-blakan Ngaku Beruntung CCTV Duren Tiga Rusak saat Brigadir J Tewas

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU