> >

Penjelasan Istana Soal Perzinaan Bukan Suami Istri Kena Pidana di KUHP Baru

Hukum | 8 Desember 2022, 05:10 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)

 

Lebih lanjut Dini menilai aturan ini merupakan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan di Indonesia. Tidak ada niat pemerintah menyinggung atau melanggar ruang privat masyarakat. 

"Sah-sah saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal ini, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat," ujar Dini. 

Baca Juga: Perjalanan 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR

Sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Dalam Pasal 411 RKUHP versi 30 November 2022 tertuang mengenai aturan perzinaan. 

Berikut isi Pasal 411 RKUHP;

Ayat (1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara  paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Ayat (2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Ayat (3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Ayat (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU