> >

Wamenkumham Beberkan 2 Penyebab RUU KUHP Berhasil Disahkan Tahun Ini

Hukum | 8 Desember 2022, 05:45 WIB
Wamenkumham membeberkan dua penyebab disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi KUHP. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Itu yang terjadi belakangan ini, ketika presiden menunda pada tanggal 19 September 2019, kami diperintahkan melakukan inventarisasi isu yang kontroversi.”

“Waktu itu kami dapatkan 14 isu kontroversi,” kata dia.

Namun, penolakan pada tahun 2019, lanjut Edward, diambil hikmahnya, yakni pemerintah kemudian mengkaji ulang draf RUU KUHP waktu itu.

“Ketika presiden menunda pengesahan KUHP pada 2019, dan ketika kita mengkaji ulang, ternyata memang banyak yang harus disempurnakan.”

“Jadi selama 2019 dan awal Covid 2020, kami terus melakukan kajian, memperbaiki. Hasil perbaikan itu kami sosialisasikan di 12 kota pada tahun 2021, kita ubah lagi drafnya,” tutur Edward.

Baca Juga: Masih Ada Pasal di RKUHP yang Bermasalah, Masa Peralihan Akan Alot Karena Multitafsir?

Selanjutnya, pada tanggal 6 Juli 2022, pemerintah mengajukan kembali draf yang telah diperbaiki pada DPR.

Namun, waktu itu presiden merasa bahwa draf tersebut belum disosialisasikan dan dilakukan dialog publik.

“Presiden merasa bahwa ini belum didialogkan dengan publik.”

“Maka pada tanggal 2 Agustus, presiden memerintahkan jajarannya untuk melakukan dialog publik, meminta masukan sebanyak mungkin dari masyarakat,” lanjut dia.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU