> >

Perjalanan 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR

Politik | 6 Desember 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP (Sumber: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan RKUHP sudah melalui perjalanan panjang. Jika dihitung masuk ke DPR, RKUHP ini sudah memakan waktu 59 tahun sejak tahun 1963.

Namun, jika dilihat dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHP sudah memakan waktu 64 tahun sejak tahun 1958.

Baca Juga: RKUHP Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Jika Belum Sepakat Silakan Ajukan ke MK

Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar, menegaskan pemerintah siap menjalani perdebatan bila ada yang ingin menggugat pasal-pasal dalam RKUHP di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

"Kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji ditolak, ya. Jadi tidak terburu-buru, ini kalau cepat dibilang terburu-buru, kalau lambat dibilang lambat ya. Jadi nggak ada terburu-buru," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sejarah KUHP 

Dalam sejarahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia merupakan hasil warisan dari hukum kolonial Belanda yang memiliki nama Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI.

Baca Juga: Disebut Terburu-buru Sahkan RKUHP, Wamenkumham: Prosesnya 59 Tahun

WvSNI mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918. WvSNI adalah produk hukum turunan dari Wetbock van Strafrecht Belanda yang dibuat pada 1881 dan diberlakukan di Belanda pada 1886.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU