Ini Alasan Anggota Fraksi PKS Keluar dari Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP
Politik | 6 Desember 2022, 17:16 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Fraksi PKS DPR RI Iskan Qolba Lubis menjelaskan, alasan dirinya memilih keluar dari rapat parpurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) pada Selasa (6/12/2022).
Menurut dia, pasal dalam RKUHP terdapat aturan yang tidak jelas alias pasal karet. Salah satunya, yaitu Pasal 218 tentang Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR Imbau Publik Tak Demo Jika Tak Setuju dengan RKUHP yang Baru
"Ini kan pasal nanti yang akan menjadi pasal karet, lalu tentang presiden. Lembaga negara itu boleh dikritik, itu pelayan rakyat. Misalnya mengatakan di sini tidak ada pelayanan rakyat, lalu dia dipidana," kata Iskan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
"Lalu apa gunanya bernegara? Rakyat sudah ngasih sama pemerintah yang namanya pajak. Boleh dong kritik. Jangan sampai partai ambil kedaulatan rakyat," ujarnya.
Selain itu, pasal 218 menjadikan warga negara bungkam dan tidak berani mengkritik presiden. Padahal, kata dia, negara lain presiden dapat dikritik.
Oleh sebab itu, dirinya akan melakukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Hanya para nabi yang tidak punya dosa, presiden pun harus dikritik. Saya akan mengajukan ke MK," katanya.
Iskan mengaku belum membicarakan lebih lanjut dengan partainya terkait upaya dirinya menggugat pasal penghinaan terhadap Presiden ke MK.
"Untuk sementara saya atas nama pribadi dulu. Nanti itu saya bicarakan dengan fraksi."
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV