Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Agus Nur Patria, Hendra Kurniawan, dan 8 Polisi Beri Kesaksian
Update | 6 Desember 2022, 15:38 WIB"Kami ke atas, ke lantai 3, karena saat itu Ricky, Kuat, dan Richard sudah diperiksa di lantai 3 Provos," ujarnya, Selasa (6/12/2022).
"Kami bertiga menanyakan kepada Ricky dan Richard (Bharada E) terkait kronologi tembak-menembak tersebut Yang Mulia. Pada saat itu Richard menyampaikan kronologi peristiwa, kemudian Ricky juga menyampaikan apa yang dia ketahui," jelasnya,
Setelah itu, imbuh Agus, tak berselang lama Ferdy Sambo datang dan langsung mengumpulkan Richard, Ricky, dan Kuat di ruangan bagian pojok lantai 3 gedung Provos itu.
Seperti sebelumnya, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.
Hakim Wahyu dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2.
Baca Juga: Hakim Sudah Anggap Kuat Maruf, Ricky Rizal bersama Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Yosua
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Khusus Ferdy Sambo, ia juga didakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice sehingga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV