Tercantum di KUHP Terbaru: Mabuk di Jalan Bisa Kena Denda Rp10 Juta hingga Rp50 Juta
Peristiwa | 6 Desember 2022, 12:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (6/12/2022) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Salah satu pasal dalam KUHP ini adalah soal mabuk di jalanan alias teler. Tercantum dalam pasal 316, setiap orang yang mabuk di jalanan dan mengganggu ketertiban umum bakal kena denda kategori II, yaitu denda sebanyak Rp10 juta.
Namun apabila dalam keadaan mabuk sementara dia juga harus melakukan pekerjaan yang butuh kehati-hatian, maka akan dikenakan hukuman selama 1 tahun dengan pidana kategori III, yaitu denda sebanyak Rp50 juta.
Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP di Tengah Fraksi PKS Lakukan Interupsi
Begini bunyi pasalnya:
(1)Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau
mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.
(2) Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang
harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan
bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.
Kategori II yang dimaksud adalah denda sebanyak Rp10 juta sementara kategori III denda sebanyak Rp50 juta.
Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Hari Ini Pengambilan Keputusan
Pembahasan RKUHP dibahas antara Komisi bersama pemerintah. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV