> >

KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun

Hukum | 6 Desember 2022, 04:05 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (Sumber: tribunnews.com)

"Ya terhadap orang yang ditersangkakan oleh aparat penegak hukum mempunyai hak untuk melakukan sah atau tidaknya penetapan status tersebut melalui praperadilan," ujar dia.

Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Sementara soal dugaan adanya keterlibatan oknum lain terkait kasus ini, Karyoto menambahkan, KPK bakal mendalaminya lebih lanjut dalam proses penyidikan.

"Masalah ada pengembangan lanjutan, misalnya keterlibatan oknum-oknum lain ya nanti kami lihat pada hasil penyidikan," ucap Karyoto.

Adapun KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.

Sebelumnya, Bambang telah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Di Kasus Dugaan Suap Miliaran hingga Mobil Mewah, KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke Luar Negeri

Sebagai pemohon adalah Bambang, sedangkan termohon KPK. Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Berikutnya, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri Tahun 2013- 2019 dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Kasus Perebutan Hak Waris

Berikutnya, menyatakan pemblokiran oleh KPK terhadap rekening Bank Rakyat Indonesia atas nama Bambang Kayun Bagus P.S. tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak memunyai kekuatan mengikat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU