Kejagung Tetapkan Petinggi Waskita Karya sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan
Hukum | 5 Desember 2022, 19:10 WIB“Di mana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.”
Baca Juga: Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton: Penggeledahan Kantor hingga Penetapan Tersangka
Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV