AKBP Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangkanya Tak Sah hingga Rekeningnya Dibuka
Hukum | 5 Desember 2022, 17:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira polisi berpangkat AKBP bernama Bambang Kayun meminta majelis hakim menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa prosedur yang benar.
Karena itu, pihak Bambang Kayun meminta hakim untuk memutus penetapan tersangka kepada dirinya bisa dinyatakan cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.
Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Suap Anggota Polri AKBP Bambang Kayun
Demikian hal itu disampaikan AKBP Bambang Kayun melalui pengacaranya, Jiffy Ngawiat Prananto, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum," kata Jiffy saat membacakan permohonan di sidang pada Senin (5/12/2022).
Diketahui, Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam permohonan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, ada sejumlah hal yang dimohonkan oleh tersangka AKBP Bambang Kayun tersebut.
Baca Juga: KPK Blokir Rekening AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Pertama, ia meminta agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.
Sebab, dalam surat tersebut, ada tuduhan Bambang Kayun menerima hadiah saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV