> >

Besok RKUHP akan Disahkan DPR, Sejumlah Pasal Masih Dinilai Bermasalah

Hukum | 5 Desember 2022, 06:50 WIB
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna DPR (Sumber: Kompas.TV/Ant)

Dalam surat tersebut, setidaknya ada 13 pasal yang disoroti oleh Pelapor Khusus. Pasal 2 RKUHP, misalnya, dianggap berpotensi mengkriminalisasi kelompok rentan dan sewenang-wenang karena tidak ada daftar resmi tentang hukum yang hidup dalam masyarakat. 

Selain itu, Pasal 408-410 RKUHP tentang larangan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan dan alat penggugur kandungan. Pasal itu dianggap membatasi pertukaran informasi dan pendidikan seksualitas yang komprehensif, serta merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan.

”Itu membahayakan kesejahteraan mereka dan kami telah merekomendasikan agar negara memastikan akses ke berbagai informasi dan layanan kontrasepsi untuk perempuan dan anak perempuan, termasuk kontrasepsi darurat,” tulis Pelapor Khusus PBB.

Pelapor Khusus PBB juga menyoroti pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik. Misalnya Pasal 218 tentang ancaman pidana bagi orang yang menyerang martabat dan kehormatan presiden dan wakil presiden.

Selain itu, Pasal 263 soal ancaman pidana penyebarluasan berita atau informasi bohong yang berakibat kerusuhan.

Baca Juga: Terbit "Panduan Mudah Tiba-Tiba Dipenjara", Kritik Pasal-Pasal RKUHP yang Dinilai Bermasalah

Dalam surat itu, Pelapor Khusus PBB meminta DPR dan pemerintah memberikan penjelasan terkait pasal-pasal yang dianggap bermasalah di RKUHP itu. Selagi menunggu balasan, Pelapor Khusus PBB mendesak DPR untuk menunda pengesahan.

Terkait pasal yang dinilai bermasalah atau kontroversial, Dasco menegaskan bahwa masyarakat yang menolak dapat menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, RKUHP sudah berkali-kali melalui kajian.

"Kita kan ada jalur konstitusional. Yang tidak puas boleh upaya ke MK misal," ujarnya.

"Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan, dibahas lagi, dihentikan, dibahas lagi, dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenarnya menurut kami kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Setuju RKUHP Baru Disahkan di Rapat Paripurna Desember

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.id/dpr.go.id


TERBARU