> >

Buntut Kepulauan Widi Bakal Dilelang, Pemerintah akan Evaluasi Izin PT LII

Hukum | 5 Desember 2022, 06:50 WIB
Tangkapan layar situs Sothebys Concierge Auctions yang melelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Diambil pada Jumat, 25 November 2022. (Sumber: Tangkapan layar situs Sothebys)

MALUKU, KOMPAS.TV - Buntut dari geger pelelangan Kepulauan Widi di sebuat situs lelang asing, pemerintah akan melakukan evaluasi izin PT Leadership Islands Indonesia (PT LII). 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, setelah serangkaian rapat yang digelar lintas lembaga, PT LII diketahui tidak menjalankan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan tersebut.

Lalu Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara pada 29 November 2022 disebut melakukan rapat dengan instansi terkait untuk membahas dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap PT LII.

"Tindakan sementara pemerintah provinsi melalui Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan membekukan izin sementara," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA  pada Minggu (4/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Jokowi Sebut Provinsi Paling Bahagia adalah Maluku Utara, Ekonomi Tumbuh 27 Persen

"Nanti, apabila PT LII bisa menunjukkan kelayakan atas pemanfaatan lahan maka izin bisa dibuka kembali. Namun, apabila tidak dapat menunjukkan kelayakan terhadap pemanfaatan lahan sesuai MoU, maka akan dicabut selamanya," tambahnya.

Safrizal menjelaskan, Pemkab Halmahera Selatan akan menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Maluku Utara untuk meninjau ulang perizinan yang diterbitkan kepada PT LII, atas komitmennya yang tidak sesuai dengan MoU.

"Yang mana selama 7 tahun belum merealisasikan MoU untuk melakukan investasi di bidang pariwisata bahari."

"DPMPTSP Provinsi Maluku Utara segera melakukan proses pencabutan sementara perizinan kepada PT LII. Mengingat, belum ada realisasi kegiatan apa pun selama 7 tahun maka sesuai regulasi dapat dilakukan pencabutan," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, Kepulauan Widi dikabarkan dilelang oleh situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika.

Kabar itu menyebut ada lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi, atau yang dalam pelelangan disebut Widi Reserve, yang tersebar di kawasan seluas 10.000 hektare.

Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang di Situs Asing, Sempat Mau Dikelola Swasta Tapi Tidak Jadi

Hukum Indonesia mengatakan bahwa jika bukan warga negara Indonesia (WNI) tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara tersebut. Akan tetapi, pembelian Kepulauan Widi dapat disiasati dengan membuat pemilik akhirnya mengakuisisi saham di PT Leadership Islands Indonesia (LII).

Wakil Presiden Eksekutif untuk Eropa, Timur Tengah, dan Afrika Sotheby's Concierge Auctions Charlie Smith mengharapkan, tawaran untuk Kepuluan Widi menjadi besar.

“Setiap miliarder dapat memiliki pulau pribadi, tetapi hanya satu yang dapat memiliki kesempatan eksklusif ini yang tersebar di lebih dari 100 pulau,” kata Smith dalam pernyataan pers dikutip dari Kompas.com.

Melalui situs Sotheby's Concierge Auctions, pelelangan Kepulauan Widi akan dibuka pada 8 Desember pukul 04.00 Eastern Standard Time (EST) atau pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pelelangan akan berlangsung online hingga 14 Desember 2022 dan tidak ada harga dasar, tetapi penawar diminta untuk memberikan deposit sebesar USD100.000 (Rp1,5 miliar) untuk membuktikan bahwa mereka serius.

Pada 2015, Kompas.com memberitakan bahwa Kepulauan Widi terletak di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Nota kesepahaman ditandatangani pada 2015 antara Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dan PT LII untuk mengembangkan sektor pariwisata di Widi.

Dalam nota kesepahaman, PT LII diberikan hak mengelola Kepulauan Widi selama 35 tahun, setelah itu akan ditinjau kembali. Widi akan dijadikan sebagai pusat ekoturisme dan bahari.

Lalu sebagai gantinya, PT LII mempunyai tanggung jawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat lokal, khususnya di bidang pendidikan dan ekonomi dalam rangka menyejahterakan masyarakat setempat.

Baca Juga: Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut: Pengelola Harus Dapat Izin Pemerintah, Ada Batasan Area

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU