Pekan Ini, Sidang Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar, Berikut Jadwalnya
Hukum | 5 Desember 2022, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan kembali digelar pada pekan ini.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini akan dilaksanakan pada Senin (5/12/2022), Selasa (6/12) dan, Kamis (9/12).
Adapun sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo yang akan digelar pekan ini masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi.
Seperti diketahui dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang terdakwa yang bakal kembali menjalani persidangan.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sedangka nuntuk perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdapat 7 orang terdakwa.
Antara lain, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Marahnya Ferdy Sambo ke Eliezer dkk Usai Yosua Ditembak: Kalian Tidak Bisa Jaga Ibu!
Jadwal sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs di PN Jakarta Selatan Pekan ini
Senin, 5 Desember 2022
- Terdakwa: Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
- Agenda: Pemeriksaan Saksi
Selasa, 6 Desember 2022
- Terdakwa: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- Agenda: Pemeriksaan saksi.
Kamis, 8 Desember 2022
- Terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto
- Agenda: Pemeriksaan saksi.
Sebagai informasi, yang menjadi Hakim Ketua pada persidangan kasus pembunuhan berencana adalah Wahyu Imam Santoso. Hakim Wahyu akan dibantu oleh Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim sebagai Hakim 1 dan Hakim 2.
Sementara pada kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria, hakim ketua adalah Ahmad Suhel. Dalam sidang tersebut, Suhel akan dibantu Hakim 1 Hendra Yuristiawan dan Hakim 2 Djuyamto.
Sedangkan pada sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto, yang menjadi Hakim Ketua adalah Afrizal Hady. Ia akan dibantu Hakim 1 Raden Ari Muladi dan Hakim 2 Muhammad Ramdes.
Baca Juga: Beri Keterangan Berbeda, Gayus Lumbuun Saran JPU Periksa Ulang Kodir ART Ferdy Sambo di Persidangan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV