Peracun Keluarga di Magelang Palsukan Pelat Nomor Mobil Sewaan, Dipakai untuk Ambil Racun
Peristiwa | 3 Desember 2022, 09:55 WIBMAGELANG, KOMPAS.TV - Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyatakan tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Magelang memalsukan pelat nomor mobil berwarna hitam yang menjadi barang bukti kasus tersebut.
Deo Daffa Syahdilla atau DDS (22), anak bungsu keluarga itu dan tersangka pembunuhan satu keluarga tewas diracun di Magelang, Jawa Tengah, disebut memalsukan pelat nomor mobil hitam yang sengaja ia sewa.
Menurut pengakuan DDS ke penyidik, pelaku mengatakan kepada pihak rental bahwa mobil yang disewanya akan digunakan untuk mengantar bos di tempatnya bekerja.
Namun, faktanya, mobil itu justru digunakan pelaku untuk mengambil racun yang dibelinya secara online, dan menyimpannya agar keluarga tidak curiga.
"Menurut keterangan daripada saksi (pemilik mobil) nomor polisi kendaraan tersebut bukan sebagaimana yang ada di TKP yang tertulis K 17 DA. Setelah kami lakukan pengecekan tidak teregister. Jadi, pelat yang benar adalah AA 1168 S," ujar Sajarod, Jumat (02/11/2022).
"Ya, palsu. Yang memalsukan tersangka sendiri. Jadi, pemilik rental berasal dari wilayah Kabupaten Magelang."
"Mengingat yang bersangkutan belanja secara online, dan diambil paketnya ketika paket itu datang langsung ke tempat ekspedisi atau kurir. Dan, penyimpanannya dalam mobil tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Fakta Baru Anak Bungsu Racuni Sekeluarga sampai Tewas, Mobil Hitam Disewa Menyimpan Racun
Mobil itu sendiri disewa pelaku sejak tanggal 25 November 2022 lalu.
"Kepada pemilik kendaraan ketika merental, dia (tersangka) dengan alasan untuk mengantar pimpinannya pada saat itu menurutnya bekerja di PT KAI," ungkapnya.
Sejauh ini, lanjut Sajarod, pihaknya baru memeriksa empat saksi. Namun bakal banyak saksi lain yang akan diperiksa terkait kasus satu keluarga tewas diracun di Magelang itu.
Baca Juga: Terungkap! si Bungsu Pembunuh Sekeluarga Terinsipirasi Racun Munir sampai Sianida Mirna
Sebelumya seperti diberitakan KOMPAS.TV, satu keluarga ditemukan tak bernyawa di kamar mandi yang berbeda di dalam rumah mereka di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin, 28 November 2022 lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Tiga orang yang meninggal itu adalah Riyani (54) dan suaminya, Abas Ashar (58), serta anak mereka, Dea Khairunisa (25).
Anak bungsu keluarga itu kini sudah menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan ancama pidana hukuman mati atau seumur hidup.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja