> >

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah, Klaim Proses Sesuai Prosedur

Politik | 2 Desember 2022, 09:51 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (24/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf khusus bidang politik dan media Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga, menyebut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap menghadapi gugatan tentang pengangkatan penjabat (pj) kepala daerah yang dilayangkan oleh sejumlah kelompok masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi kalau teman-teman LSM tidak atau belum puas dan menggugat ya silakan. Kami (Kemendagri) siap menghadapi. Negara kita adalah negara hukum," ujar Kastorius, Kamis (1/12/2022) malam dilansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan, Kemendagri merasa telah berlaku sesuai prosedur. Sebab, penunjukan pj kepala daerah adalah perintah UU Pilkada sebagai akibat diserentakkannya pilkada ke tahun 2024, sekalipun dalam jumlah yang banyak.

Kastorius mengatakan, segala persyaratan dan tugas serta kewenangan pj kepala daerah mengacu pada UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah.

Ia juga merasa bahwa tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan Kemendagri membuat aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah, sebagaimana dalam gugatan warga sipil ke PTUN.

"Sebenarnya amar putusan MK tidak ada mewajibkan, mengharuskan atau memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan teknis dalam bentuk PP (peraturan pemerintah);tentang pengangkatan pj (kepala daerah)," ujar Kastorius.

"Yang ada adalah bahwa MK di dalam materi pertimbangan terhadap amar putusan MK menganjurkan agar proses penunjukan pj (kepala daerah) memperhatikan aspek partisipasi, transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian Digugat soal Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Kemendagri mengklaim bahwa aspek-aspek itu telah dipenuhi lewat prosedur terbaru yang diterapkan dalam pengangkatan pj kepala daerah.

Prosedur itu adalah mengakomodasi usulan tiga kandidat dari DPRD yang dianggap mewakili aspirasi publik, untuk selanjutnya diverifikasi dan dibawa ke sidang Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum diputuskan mendagri (untuk bupati/wali kota) dan presiden (untuk gubernur).

"Proses ini berlangsung transparan, partisipatif, dan diapresiasi banyak pihak sebagai proses yang akuntabel dan berbobot," ungkap Kastorius.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, kelompok masyarakat yang terdiri dari Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, serta cucu Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf, menggugat Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian atas pengangkatan pj kepala daerah.

Para penggugat menilai, tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama untuk menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Sebab, penerbitan peraturan pelaksana itu seharusnya merupakan tindak lanjut atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya Pasal 201 dan 205, juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Presiden melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana itu.

Di sisi lain, para penggugat meminta agar diangkat dan dilantiknya 7 pj gubernur, 16 pj wali kota, dan 65 pj bupati oleh Jokowi dan Tito Karnavian pada 12 Mei-25 November 2022, dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Baca Juga: Mendagri Resmi Lantik Tiga Penjabat Gubernur Daerah Otonomi Baru Papua, Simak Profilnya!

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan dan pelantikan total 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah.

Sebab, pengangkatan dan pelantikan tersebut dilakukan tanpa lebih dulu menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah sebagaimana dimandatkan UU Pilkada dan putusan MK.

Sebelumnya, Kemendagri juga telah dinyatakan oleh Ombudsman RI melakukan malaadministrasi dalam hal penunjukan pj kepala daerah.

Dalam salah satu rekomendasi Ombudsman, Kemendagri diminta membuat draf aturan teknis pengangkatan pj kepala daerah untuk selanjutnya diundangkan sebagai peraturan pemerintah (PP).

Namun, Kastorius menyebutkan bahwa Kemendagri telah menjawab Ombudsman RI sebelum tenggat, dan sudah menjelaskan sudut pandang mereka yang meyakini bahwa malaadministrasi itu tidak terbukti.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU