Pihak Hendra Kurniawan Minta Kapolri Lindungi Ismail Bolong: Jangan Ditekan dan Jangan Suruh Lari
Hukum | 1 Desember 2022, 21:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan, Hendry Yosodiningrat, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil sikap terkait kasus dugaan setoran dana tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Diketahui, kasus setoran dana tambang ilegal di Kaltim menyeret nama petinggi Polri yaitu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Akui Ada Berita Acara Interogasi Kabareskrim soal Setoran Tambang Ilegal
Adalah mantan anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda, Ismail Bolong, orang yang kali pertama mengembuskan isu tersebut.
Menanggapi ramainya isu yang berkembang tersebut, Henry Yosodiningrat kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa melindungi Ismail Bolong.
Menurutnya, perlindungan terhadap Ismail Bolong perlu dilakukan agar kasus dugaan setoran tambang ilegal yang mengalir ke sejumlah anggota Polri bisa lebih terang benderang.
"Ismail Bolong harus dilindungi. Jangan ditekan, jangan suruh lari, jangan diilangin," kata Henry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022), seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Usai Brigadir J dan Kuat Maruf Ribut di Magelang, Susi Buat Status Menangis Sembari Tulis Begini
Lebih lanjut, Henry mengungkapkan bahwa kliennya Hendra Kurniawan telah mengakui ada berita acara interograsi (BAI) terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Henry menuturkan, berdasarkan pengakuan Hendra Kurniawan kepadanya, Kabareskrim Polri diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim.
"Memang ada (pengakuan Hendra)," tutur Henry Yosodiningrat.
Kendati demikian, Henry enggan menjelaskan lebih rinci apa yang diketahuinya setelah mendengar pengakuan Hendra soal adanya dugaan tambang ilegal yang melibatkan jenderal polisi bintang tiga itu.
"Saya bukan kapasitasnya, jelas Hendra sama (Ferdy) Sambo bilang memang benar ada lidik (penyelidikan)," ujar Henry.
Baca Juga: 2 Anggota Propam Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
"Hendra ditanya, begitu jawabnya, Sambo ditanya begitu jawabnya. Buktinya sudah seperti itu."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com/Kompas.tv