Bantah Keterangan Radite, Pengacara Hendra Tunjukkan Surat Perintah Penyelidikan Kasus Brigadir J
Hukum | 1 Desember 2022, 15:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hendra Kunriawan, Henry Yosodiningrat, membantah kesaksian anggota Divisi Propam Polri Radite Hernawa terkait surat perintah penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Radite yang pernah diperiksa oleh penyidik memberikan kesaksian bahwa tidak pernah ada surat perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Hendra Kurniawan untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Hakim Marah, Saksi Radite Ganti Keterangan dan Cabut BAP untuk Terdakwa Hendra Kurniawan
Menanggapi kesaksian Radite dalam berita acara pemeriksaan tersebut, Henry Yosodiningrat justru menunjukkan sebaliknya. Ia memperlihatkan ada surat perintah penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu disampaikan Henry di persidangan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Awalnya, Henry mengatakan, Radite dalam keterangannya menyebut tindakan yang diambil Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin, tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 13 tahun 2016.
Selanjutnya, Henry menanyakan kepada Radite apa alasan yang membuat dirinya bisa mengatakan bahwa perbuatan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rahman Arifin tidak sesuai Perkap.
Baca Juga: Usai Brigadir J dan Kuat Maruf Ribut di Magelang, Susi Buat Status Menangis Sembari Tulis Begini
Radite kemudian menjawab bahwa ia mendapat penjelasan dari penyidik bahwa tidak pernah disampaikan kepada dirinya ada surat perintah penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Menanggapi jawaban Radite, Henry Yosodiningrat lalu menunjukkan ada surat perintah. Bahkan, kata dia, ada laporan informasi khusus
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV