> >

2 Anggota Propam Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Hukum | 1 Desember 2022, 11:15 WIB
Hendra Kurniawan, Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir diancam dengan pidana dalam Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No. 19 tahun 2016 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Menurut jaksa, keenam anggota polisi tersebut menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas.

Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU