2 Anggota Propam Bersaksi di Sidang Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Hukum | 1 Desember 2022, 11:15 WIBMenurut jaksa, keenam anggota polisi tersebut menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) Brigadir J tewas.
Selanjutnya, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Serang Balik, Kabareskrim Tuding Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Terima Uang Setoran Tambang Ilegal
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV