> >

Terungkap! Anak Bungsu Racuni Keluarga sampai Tewas di Magelang Bohong Jadi Tumpuan Ekonomi

Peristiwa | 1 Desember 2022, 06:01 WIB
Satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan anak perempuan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Sudiro Gang Durian RT 10 RW 1 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deo Daffa Syahdilla atau DDS (22), anak bungsu yang merupakan tersangka pembunuhan sekeluarga akibat diracun di Magelang, Jawa Tengah, sempat mengaku jadi tumpuan ekonomi keluarga dan hal tersebut jadi motif ia bunuh keluarganya. 

Namun, belakangan, dalam proses penyelidikan, ternyata pengakuan tersangka pembunuhan sekeluarga tewas adalah kebohongan. Kini Deo ternyata menganggur.  

"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zaku Rabu (30/11/2022).

"Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," tambahnya.  

Baca Juga: Pengakuan sang Anak Bungsu Racuni Sekeluarga sampai Tewas di Magelang, Faktor Ekonomi Disebut

Sajarod juga mengatakan, dalam proses penyelidikan motif pembunuhan sekeluarga diracun ini, untuk kondisi psikis maupun kejiwaan tersangka pembunuhan saat dilakukan penyelidikan mampu memberikan keterangan secara detail.

"Kemarin Ibu Kabiddokkes dan kami, selaku penyelidik melakukan wawancara interogasi dan pemeriksaan. Dan tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail," jelasnya. 

"Sehingga dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," ungkapnya.

Baca Juga: Bukan Arsenik, Ternyata Ini Penyebab Kematian Satu Keluarga di Magelang yang Tewas Diracun

Sementara itu untuk pemeriksan masalah kejiwaan tersangka, pihaknya masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu.

Karena diduga berbohong, Deo terancam bakal dikenakan pasal tambahan. Saat ini ia masih dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup. 

 

"Sedangkan, untuk keterangan palsu tersangka nanti dengan berjalannya waktu apakah dengan kebohongannya itu bisa terjerat UU pidana juga. Namun, saat ini, kami fokus pada kejadian ini dulu," urainya.

Sebelumya seperti diberitakan KOMPAS.TV, sekeluarga tewas diracun itu ditemukan tak bernyawa di kamar mandi di dalam rumah mereka di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.

Adapun ayah korban yang bernama Abas adalah pensiunan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Dia purnatugas per 1 Oktober 2022 lalu. Sang istri, almarhumah Heri Riyani, seorang ibu rumah tangga.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja


TERBARU