> >

9 Pihak Ini Digugat Belasan Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut pada Anak, Termasuk BPOM dan Kemenkes

Kesehatan | 30 November 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi anak-anak sakit. (Sumber: Tribun Jogja/Memorial Regional Health)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 12 keluarga korban gagal ginjal akut pada anak menggugat sembilan pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan perwakilan (class action) itu telah didaftarkan oleh Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) dengan nomor perkata 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Berdasarkan keterangan tertulis dari perwakilan Tanduk, Siti Habiba, ada sembilan pihak yang digugat oleh keluarga korban. Mereka terdiri dari perusahaan farmasi, badan pengawas obat, dan Kemenkes.

Sembilan tergugat itu ialah PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kemenkes.

Pihak tergugat itu dianggap telah melawan hukum karena tidak melaksanakan aturan yang harusnya dilaksanakan.

"Tim menilai pernyataan-pernyataan dari Kemenkes dan BPOM yang mengklaim kasus gagal ginjal akut pada anak karena keracunan obat sudah selesai dan korban hanya butuh proses pemulihan adalah pernyataan yang tidak tepat," ujar perwakilan Tanduk, Awan Puryadi, melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Kisah Pilu Pasien Gagal Ginjal: Kaki Dibor untuk Obat, Antidotum Datang Setelah Pasien Meninggal

Tanduk, kata dia, menemukan sejumlah fakta dari korban gagal ginjal akut, di antaranya kondisi korban yang masih dirawat di rumah sakit maupun rawat jalan masih sangat buruk.

"Mereka membutuhkan jaminan perawatan jangka panjang oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenkes," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, kondisi para korban mendesak pemerintah, yakni Kemenkes, untuk bertanggung jawab penuh. Ia menilai Kemenkes harus mengawal dan menanggung semua proses perawatan gagal ginjal akut serta kerusakan organ lainnya.

"Tim menemukan fakta bahwa dampak dari keracunan obat sirop mengakibatkan kerusakan organ tubuh lain dari para korban, termasuk organ-organ dalam (hati, jantung, paru), malfungsi panca indera, serta kerusakan saraf permanen," ungkapnya.

Baca Juga: Investigasi Kasus Gagal Ginjal Banyak Kendala, Ketua TPF BPKN: Kalau Sudah, Kami Lapor ke Presiden

Oleh karena itu penggugat meminta Kemenkes menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

Kemudian, penggugat menuntut BPOM memperbaiki aturan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Sebab menurut mereka, jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

Mereka juga meminta penegak hukum menyita harta dari perusahaan farmasi dan distributor untuk bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU