Selingkuh dan KDRT, Anggota Polisi di Sulbar Dilaporkan Istri ke Pimpinan, Ujungnya Dipecat
Peristiwa | 30 November 2022, 18:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bripka AM, seorang anggota polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, terbukti selingkuh dan berbuat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pemecatan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menjelaskan, kasus Bripka AM bermula dari laporan istri yang mendapatkan kekerasan dan diduga diselingkuhi.
Keluarga Bripa AM juga disebut sang istri ditelantarkan oleh anggota polisi tersebut.
Sang istri dengan insial berinisial H tersebut lantas melaporkan perlakuan Bripka AM itu ke pimpinan Propam Polda Sulbar.
Lantas, dari laporan itu, pihak propam melakukan penyelidikan dan menemukan bukti perlakuan Bripka AM kepada istri.
"Ada laporan dari istrinya yang bersangkutan KDRT, menerlantarkan keluarga, juga perselingkuhan," kata Ridwan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Anggota Polisi Ngamuk Todongkan Pistol ke Perut Santri di Gowa, Motifnya Salah Paham Lemparan Batu
Ridwan lantas mengatakan, bidang komisi etik terkait melakukan sidang atas laporan istri tersebut pada Kamis (24/11) lalu.
Terbukti lakukan 3 pelanggaran
Hasil sidang etik, Bripka AM dinyatakan melakukan tiga pelanggaran seperti yang dilaporkan istrinya pada bidang Propam. Tiga pelanggaran polisi tersebut yakni KDRT, menelantarkan keluarga dan perselingkuhan.
“Dari hasil sidang terbukti yang bersangkutan ada tiga pelanggaran yang dilanggar. Kalau teknis saya tidak sampai ke sana," ujar Ridwan.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com