> >

Alasan Eliezer Tidak Berani Tolak Perintah Ferdy Sambo: Dari Pangkat, Ini Antara Langit dan Bumi

Hukum | 30 November 2022, 15:28 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku tidak berani menolak Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Richard beralasan, Ferdy Sambo ketika itu adalah jenderal bintang dua dan berpangkat sebagai Kadiv Propam Polri.

Sementara dirinya berada di pangkat terendah dalam struktur jabatan di kesatuannya.

Hal tersebut disampaikan Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat Hakim Morgan Simanjuntak bertanya kenapa dirinya tidak menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J seperti yang dilakukan oleh Bripka Ricky Rizal Wibowo.

“Dalam dakwaan si Ricky menolak, kenapa kamu tidak menolak?” tanya Hakim Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga: Richard Eliezer: Ferdy Sambo dengan Dua Tangan Tembak Brigadir J Saat Sudah Mengerang dan Tersungkur

“Izin yang mulia, ini (FS) jenderal bintang dua yang mulia, menjabat sebagai Kadiv Propam yang mulia, dan posisi saya saat itu, pangkat saya sampai sekarang ini, saya masih aktif juga yang mulia, saya Bharada yang mulia, pangkat terendah, seorang tamtama yang mulia,” ucap Richard Eliezer.

“Dari rentang kepangkatan itu kita bisa lihat yang mulia, rentang itu antara langit dan bumi yang mulia,” tambah Richard Eliezer.

Sebagaimana keterangan Richard, Ia mengaku menerima perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J yang diskenariokan peristiwanya di rumah dinas no 46 Kompleks Polri Duren Tiga.

Richard mengatakan, skenario itu disampaikan Ferdy Sambo dan disaksikan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Jl Saguling.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU