> >

Pakar Pidana: Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J Sudah Mengerucut Ferdy Sambo Pelaku Utama

Hukum | 30 November 2022, 06:30 WIB
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menduga tak semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J divonis hukuman maksimal dari pasal pembunuhan berencana, Jumat (11/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J mulai mengerucut kepada aktor intelektual atau pelaku utama yakni Ferdy Sambo. 

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menilai dalam sidang lanjutan Selasa (29/11/2022), Ferdy Sambo sudah mengakui perbuatannya.

Dalam persidangan juga telah diungkap fakta-fakta terkait rencana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga perintangan penyidikan untuk menutup kematian Brigadir J. 

Menurut Jamin majelis hakim sudah punya pandangan yang kuat bahwa memang ada pembunuhan berencana dalam perkara ini serta ada perintangan agar fakta sebenarnya tidak terungkap. 

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Akui Sebagai Pelaku Utama Penembakan Brigadir J

"Permasalahaannya bagaimana nanti hakim melakukan hukuman maksimum atau tidak maksimum ditambah obstruction of justice lalu dijumlahkan hukuman tersebut," ujar Jamin di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (29/11/2022).

Jamin menambahkan jika dilihat dari masa penahanan 90 hari dan saksi hingga ahli yang dihadirkan dipersidangan seharusnya tidak lama lagi hakim akan memutuskan perkara ini. 

Ia juga berharap agar perkara ini tidak terlalu lama hingga melewati masa penahanan para terdakwa dan saksi.

"Saya berharap ini tidak terlalu lama, jangan sampai lupa kebanyakan saksi-saksi waktunya tidak cukup lagi untuk bisa membuktikan, sehingga para terdakwa yang juga saksi lepas dari masa penahanan," ujar Jamin.

Baca Juga: Pakar Sebut Ferdy Sambo Aktor Intelektual Penembakan Brigadir J, Terlepas Akui Tembak atau Tidak

Adapun dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J, JPU menghadirkan sembilan saksi. 

Para saksi yang dihadirkan yakni Eks Penyidik Pembantu Unit 1 Reksrimum Polres Jakarta Selatan Martin Gabe Sahata, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit, mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.

Kemudian mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Jaksel Arsyad Daiva Gunawan serta anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Jakse Danu Fajar Subekti. 

Sedangkan lima saksi lainnya adalah Teddy Rohendi, Sulap Abo, Hendra Budi Argana, Reinhard Reagend Mandey dan Sulap Abo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Menjadi Aktor Utama, Komnas HAM : Ada Indikasi Lebih dari 1 Senjata yang Digunakan

Dalam persidangan mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit bertanya kepada Ferdy Sambo mengapa mereka harus dikorbankan dalam perkara ini. 

Sambo pun mengakui perbuatannya hingga telah menyeret banyak pihak. Mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta maaf karena kasus membuat karier para saksi terhambat.

Tak hanya di persidangan kali ini, permohonan maaf dan pengakuan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga diungkapkan saat JPU menghadirkan para ajudan dan asisten rumah tangganya sebagai saksi. 

"Saya sangat menyesal, saya sudah sampaikan di sidang komisi kode etik Polri, mereka tidak salah saya akan bertanggung jawab saya tapi mereka tetap dimutasi dan demosi. Setiap saya berhubungan dengan penyidik dan adik-adik saya merasa goyang dan bersalah. Saya sekali lagi permohonan maaf kepada adik-adik dan anggota," ujar Sambo di sidang, Selasa (29/11/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU