> >

Terungkap! Sang Anak Gunakan Racun Sangat Mematikan Bunuh Keluarganya di Magelang

Kriminal | 29 November 2022, 15:33 WIB
Satu keluarga, terdiri dari ayah, ibu dan anak perempuan, ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Jalan Sudiro Gang Durian RT 10 RW 1 Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022). (Sumber: KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti, Sp.F mengatakan hasil autopsi sekeluarga tewas diracun anak bungsu di Magelang yang dilakukan hari ini, Selasa (29/11/2022) menghasilkan fakta baru.

Fakta baru itu terkait dengan jenis racun digunakan oleh tersangka pembunuhan keluarga yang disebut racun yang sangat mematikan.  Akibatnya, satu keluarga tewas seketika pada Senin (28/11/2022).

Sekeluarga tewas itu adalah Heri Riyani (54) dan suaminya Abas Ashar (58), serta anak pertama bernama Dea Khairunisa (25). Sedangkan pelaku sendiri adalah anak kedua atau bungsu dari keluarga tersebut, yakni inisial DDS atau Deo Daffa Syahdilla. 

"Dan setelah kami autopsi semua, dia (korban) minum air atau cairan yang ada racunnya karena dari saluran napas atas, dari bibir sampai lambungnya ada merah dan seperti terbakar,” paparnya, Selasa (29/11/2022) dilansir Tribun Jogja. 

“Sehingga, dia (korban) meminum suatu zat beracun dan dari organ-organ otak, jantung, hati, paru, ada tanda racun,” sambungnya.

Baca Juga: 5 Fakta Sekeluarga Tewas Diracun Anak Bungsu di Magelang, Motifnya Sakit Hati

Zat Racun Sangat Mematikan

dr Sumy lantas memastikan, bila dilihat dari penyebab kematian sekeluarga tewas karena zat beracun yang mereka minum pada peristiwa nahas itu.

Pihaknya bakal cek jenisnya berdasarkan hasil laboratorium, tapi ia memastikan racun itu sangat mematikan. 

"Dan untuk pasti racun apa, sampelnya yang memeriksa laboratorium forensik. Tapi jelas cara kematian,sebab kematian karena zat yang beracun,"ujarnya usai melakukan olah TKP di kediaman korban, di Magelang.

Ia menambahkan, zat racun tersebut langsung beraksi sekitar 15-30 menit setelah masuk ke dalam tubuh.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Tribun Jogja


TERBARU