Alasan IDI Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law: Tak Transparan hingga Ada Upaya Liberasisasi Kesehatan
Politik | 29 November 2022, 01:05 WIBKetiga, menurut Mahesa, pihaknya menyoroti soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca Juga: Penerapan Omnibus Law Dalam Penyusunan Perda, ini Teknisnya
Mahesa berpendapat, STR seluruh tenaga kesehatan itu harus diregistrasi di konsil masing-masing dan seharusnya dilakukan evaluasi setiap lima tahun sekali.
"Tetapi di dalam subtansi RUU kami membaca ada upaya untuk menjadikan STR ini berlaku seumur hidup," ujar Mahesa.
"Bisa dibayangkan kalau tenaga kesehatan praktik tidak dievaluasi selama lima tahun, itu bagaimana mutunya."
Menurut Mahesa, evaluasi terhadap tenaga kesehatan untuk penerbitan STR bisa membahayakan masyarakat jika tidak diawasi.
Mahesa mengatakan, sebagai organisasi profesi kesehatan, IDI merasa bertanggung jawab mengawasi profesionalisme para anggotanya.
Baca Juga: Tok, DPR Sahkan RUU Pembentukan RUU Peraturan Perundang-undangan untuk Jadi Landasan Omnibus Law
"Oleh karena itu evaluasi harus ditegakkan secara terus-menerus. Tidak boleh seumur hidup, dan seluruh negara tidak ada izin. Tujuannya untuk keselamatan pasien dan rakyat," ucap Mahesa.
Adapun sebanyak 5 organisasi profesi kesehatan yaitu IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi damai di depan Gedung DPR Republik Indonesia, Senin (28/11/2022).
Mereka menyatakan menolak pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Tribunnews.com