> >

Atas Permintaan Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E Pegang Senjata Api Tanpa Tes Psikologi

Hukum | 28 November 2022, 17:00 WIB
Kepala Urusan Logistik Yanma Polri Linggom Pasarian Siahaan mengatakan, Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak penuhi prosedur izin penggunaan senjata. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Linggom Pasarian Siahaan menambahkan, permintaan untuk penggunaan senjata bagi Brigadir J dan Bharada E disampaikan pada Desemberi 2021.

“Pada waktu bulan Desember, kalau tidak salah tanggal 15 Tahun 2021, saya dipanggil sama Bapak Kayanma ke ruangan beliau, di dalam ruangan itu beliau menyerahkan satu lembar kertas, isinya sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer,” ucap Linggom.

“Bapak Kayanma perintahkan saya, tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Menggunakan Senjata Api), saya tunggu sekarang. Saya naik ke ruangan, saya perintahkan anggota untuk membuat, setelah selesai saya buat, saya antarkan kembali ke ruangan Pak Kayanma.”

Kemudian, lanjut Linggom Pasarian Siahaan, keesokan harinya Kayanma Polri kembali memanggil dirinya ke ruangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Malu Aib Putri Candrawathi Terbongkar, Minta ke Arif Laporan Pelecehan Tak Tersebar

Dalam pernyataannya, Linggom menuturkan Kayanma Polri sempat meminta dirinya menyimpan kembali SIMSA Brigadir J dan Bharada E karena prosedur tak lengkap sebelum ditelpon Ferdy Sambo untuk segera tanda tangan.

“Pak Siahaan, ini surat senjata apinya kamu simpan kembali, karena prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar Satker dan tidak ada surat keterangan dokter. Kemudian, surat itu kembali saya simpan,” ungkap Linggom Pasarian Siahaan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU