> >

Eks Kabareskrim Desak Polri Klarifikasi Isu Setoran Tambang Ilegal Ismail Bolong: Agar Tak jadi Liar

Update | 28 November 2022, 10:47 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi mendesak Polri untuk segera mengklarifikasi isu setoran tambang ilegal yang diungkap Ismail Bolong agar tak berkembang isu liar, Senin (28/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Permasalahan ini, kata Ito, harus ditelusuri dan dikaji secara obyektif. Apabila terbukti benar, maka ini saatnya Polri melakukan pembenahan dari dalam atau internal.

Akan tetapi, lanjut Ito, kalau terbukti tidak benar, maka ada konsekuensi pidana kepada pihak yang memunculkan isu setoran tambang ilegal itu ke publik, yakni Ismail Bolong. Ia dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE).

"Kalau tidak, akan ada konsekuensi hukum pidana atau UU ITE bagi (pihak) yang menyampaikan ke publik, contohnya Ismail Bolong," ucapnya.

Baca Juga: Mabes Polri Bantah Telah Menangkap Ismail Bolong

Di sisi lain, Ito menyebut, persoalan tambang ilegal yang tak hanya berupa tambang batu bara, namun juga pasir di Indonesia hingga saat ini sangat merugikan negara.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dugaan setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada perwira Polri muncul setelah video testimoni Ismail Bolong viral di media sosial.

Dalam video awal yang beredar, Ismail mengaku menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp6 miliar.

Akan tetapi, Ismail menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Di sisi lain, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, mengakui pernah ada penyelidikan kasus tambang ilegal yang diungkapkan Ismail Bolong.

Baca Juga: Kabareskrim Bantah Dugaan Setoran Dana Tambang Ilegal, Pengamat: Tak Hormati Pemeriksaan Divpropam

Hal senada juga diungkapkan oleh mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan yang membenarkan adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal yang diduga melibatkan Kabareskrim.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto nmembantah tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan. Jenderal bintang tiga itu menilai pernyataan mereka ihwal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan setoran pengamanan tambang ilegal.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU