> >

Polisi Intel dari Purworejo Disanksi Usai Viral Berselingkuh dengan Bidan ASN, Terbukti Langgar Etik

Peristiwa | 25 November 2022, 07:02 WIB
Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus Anggoro usuai memimpin sidang etik di Auditorium Polres Purworejo Kamis (24/11/2022). Ia jatuhkan hukuman kepada Bripka AS yang selingkuh dengan bidan (Sumber: KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai viral dan dilaporkan Propam Polres Purworejo lantaran diduga berselingkuh dengan seorang Bidan ASN di Purworejo, polisi dengan inisal Bripka AS disanksi.

Bripka AS sendiri adalah polisi yang bertugas sebagai Intel Polsek Purwodadi, Purworejo. Ia terbukti langgar etik dengan tuduhan berselingkuh dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Adapun sidang etik dipimpin Wakapolres Purworejo, Kompol Aldino Agus Anggoro. Bripka AS dijatuhi sanksi mulai dari penundaan pangkat, hingga mendapatkan "penempatan khusus".

"Baru aja selesai ini sidang KKEP terhadap terduga pelanggar saudara AS, sidang ini adalah proses lanjutan dari laporan saudara Dody terkait dugaan adanya hubungan antara AS dan RAF," kata Aldino usai sidang di Ruang Auditorium Polres Purworejo, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: Viral Anggota Polisi di Purworejo Diduga Berselingkuh dengan Bidan, Sang Suami Ngamuk

Sidang KEP dimulai pukul 09.00 WIB hingga 16.10 WIB. Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak turut hadir mengikuti prosesi sidang.

Di antaranya Bripka AS dan istrinya, Bidan inisial RAF dengan suaminya Dody yang melaporkan Bripka AS ke Propam, serta para pendamping hukum kedua belah pihak.

 

Aldino lantas mengatakan, dalam sidang tersebut diputuskan Bripka AS melanggar kode etik, dan mempunyai hubungan dengan bidan RAF.

Putusan itu diambil setelah pihaknya memeriksa sebanyak tujuh saksi dalam persidangan.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/kompas.com


TERBARU