Investigasi Kasus Gagal Ginjal Banyak Kendala, Ketua TPF BPKN: Kalau Sudah, Kami Lapor ke Presiden
Kesehatan | 24 November 2022, 09:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Sampai saat ini, Tim pencari fakta (TPF) Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) belum bisa menyimpulkan penyebab munculnya cemaran pada obat sirop, yang memicu gagal ginjal akut pada anak.
Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai informasi untuk mencari tahu penyebab etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tercampur dalam jumlah besar pada beberapa produk obat sirup.
BPKN sudah meminta keterangan dari BPOM dan dalam waktu dekat, akan meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan. Jika sudah menemukan kesimpulan dari hasil investigasinya, BPKN akan melapor kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami maraton bekerja, setiap hari sampai malam. Kita merangkai puzzle yang terpecah-pecah ini agar bisa jadi puzzle yang utuh,” kata Rizal dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
“Kami berusaha membantu, menghasilkan satu rekomendasi, tidak hanya (berisi) atribusi kesalahan, tapi bagaimana ke depan hal ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Baca Juga: Kepala BPOM Enggan Jawab Desakan Mundur, Sebut Tak Kecolongan Soal Gagal Ginjal Akut Anak
Rizal mengakui, timnya menemukan sejumlah kendala saat mencari fakta-fakta terkait kasus tersebut. Salah satunya adalah minimnya keterangan dari keluarga korban gagal ginjal akut pada anak.
Rizal menyebut, rekomendasi dari BPKN akan termasuk siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas kematian ratusan anak akibat gagal ginjal akut.
“Kita tetap membuka ruang, tidak terburu-buru. Kita akan mengumpulkan sebanyak-banyaknya informasi sampai pada satu kesimpulan yang bisa kita sampaikan pada presiden,” ujar Rizal.
Meski belum menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi, Rizal bisa menilai jika respons pemerintah, baik BPOM-Kemenkes-Kemendag-Kemendag, memang lambat dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Dugaan-dugaan pengawasan tidak maksimal, kecolongan masuknya bahan baku, respons yang kurang cepat, ada konflik antara institusi, entitas. Sehingga respon penanganan protokolnya lama,” tuturnya.
Baca Juga: Hati-Hati, Hipertensi Jadi Sebab Utama Penyakit Jantung, Gagal Ginjal, dan Stroke
Ia menyinggung pernyataan BPOM yang menyebut jika obat batuk sirop asal India yang menyebabkan kematian anak di Gambia, tidak beredar di Indonesia.
Namun ternyata, produk obat sirop di Indonesia juga mengandung cemaran EG dan DEG sehingga mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.
“Jadi kesimpangsiuran di tataran publik cukup lama di awal, itu mungkin membuat keluarga korban sangat menyesalkan,” ucapnya.
Di sisi lain, Rizal tidak mau menyebut kasus kematian pada ratusan anak merupakan akibat dari penyakit gagal ginjal akut. Menurutnya, kasus ini adalah keracunan obat sirop anak.
“Kami menyebut kasus ini keracunan obat sirop yang salah satunya menjadi penyebab utama gagal ginjal akut pada anak,” kata Rizal.
Hal ini sesuai pernyataan Kepala BPOM Penny Lukito beberapa waktu lalu. Penny mengungkap ada pihak yang sengaja mencampur EG dan DEG murni ke bahan baku obat sirop, karena harganya lebih murah dari zat pelarut yang biasanya digunakan.
Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal, BPOM: Tak Ada Payung Hukum bagi Kami untuk Awasi Cemaran EG dan DEG
Kejahatan itu, menurut Rizal, dilakukan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang lebih besar.
“Jadi keracunan karena ini sengaja dicampur untuk mendapatkan nilai ekonomis yang kemudian menghilangkan nyawa manusia,” ujar Rizal.
Berdasarkan data Kemenkes per 16 November 2022, terdapat 324 jumlah kasus gagal ginjal akut pada anak. Dari total kasus tersebut, sebanyak 199 anak dinyatakan meninggal dunia.
Sebelumnya, Penny K. Lukito menyatakan, pihaknya tidak kecolongan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak (GGAPA). Namun Penny mengakui, memang ada celah dalam sistem jaminan keamanan dan mutu obat dari hulu ke hilir yang melibatkan banyak pihak.
Hal itu lah yang membuat pelaku kejahatan bisa mendapatkan celah, untuk mengoplos bahan baku obat tidak sesuai standar. Ia menyampaikannya dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Kemenkes: Tak Ada Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Anak Dalam Dua Minggu Terakhir
"Kami menyatakan bahwa BPOM tidak kecolongan, dikaitkan dengan aspek kejahatan, ini aspek kejahatan obat. Sistem pengawasan yang telah dilakukan BPOM sudah sesuai ketentuan," kata Penny seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/11/2022).
Ia menjelaskan, celah sistem keamanan dan jaminan mutu ini melibatkan BPOM, perusahaan farmasi, pemasok bahan baku, importir bahan baku obat, dan distributor yang menyuplai bahan baku sampai ke perusahaan farmasi.
Dalam aturannya, sebelum mendistribusikan bahan baku, distributor kimia yang sudah mendapat sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus menguji terlebih dahulu keamanan bahan baku.
Begitu juga dengan perusahaan farmasi, perlu melakukan pengujian sebelum menggunakannya untuk memproduksi obat.
Saat melakukan impor bahan baku pun, BPOM akan mengawasi dengan menerbitkan Surat Keterangan Impor (SKI). SKI hanya berlaku untuk satu kali impor atau satu kali pemasukan barang. Importir harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKI pada setiap kali importasi.
Baca Juga: Pemerintah Bahas Aturan Larangan Impor Bahan Baku Obat yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
"Di sini ada satu gap, gap itu sesuatu kesenjangan yang mana BPOM tidak terlibat dalam pengawasan. Kalau BPOM terlibat dalam pengawasan pemasokan dari bahan pelarut, pastinya ada pengawasan yang dilakukan pemasukan dengan surat keterangan impor," jelas Penny.
"Kalau dilakukan dengan surat keterangan impor itu, pasti sudah ada pengawasan dari BPOM di awal," lanjutnya.
Atas masalah tersebut, Penny digugat Komunitas Konsumen Indonesia karena dinilai telah melakukan pembohongan publik. Penny juga didesak mundur sebagai Kepala BPOM, sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
Penny menilai, gugatan kepada BPOM salah alamat. Ia menyatakan BPOM akan didampingi Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menghadapi gugatan.
"Tapi salah sekali ya, melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali," ucapnya.
"Silakan saja ya gugatan itu," tambahnya.
Sementara itu, Penny enggan berkomentar soal desakan mundur terhadapnya. Ia
"Saya nggak akan menjawab pertanyaan yang aneh itu," tegasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com