> >

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Kekayaan Ferdy Sambo Perlu Diteliti Ulang: Legal atau Ilegal

Hukum | 23 November 2022, 21:30 WIB
Martin Simanjuntak, anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai kekayaan Ferdy Sambo perlu diteliti ulang untuk mengetahui legalitasnya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Martin Simanjuntak, salah satu anggota kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menilai kekayaan Ferdy Sambo perlu diteliti ulang untuk mengetahui legalitasnya.

Pernyataan Martin tersebut disampaikan dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (23/11/2022) malam, menjawab pertanyaan tentang kekhawatiran pada jaringan dan uang Sambo.

“Tentu masih khawatir, karena kita tahu seberapa 'kaya' orang ini. Karena kekayaannya menurut saya  perlu diteliti ulang, apakah legal atau ilegal,” jelasnya.

Martin mencontohkan bagaimana Ferdy Sambo memberikan uang sebesar ratusan juta rupiah pada ajudan.

Baca Juga: Komentari Sidang Sambo, Pakar: Andai Hakim Lebih Fokus ke Persiapan

“Sebagai contoh, bagaimana orang ini bisa memberikan uang kepada ajudan.”

“Menurut versi dari Ferdy Sambo, ya, untuk tiga dapur, dan masing-masing Rp200 juta, sedangkan dia punya pendapatan ya kita tahu, hanya Rp35 juta,” lanjutnya.

Jadi, lanjut Martin, ia yakin bahwa Ferdy Sambo memiliki uang yang cukup banyak.

Kedua, ungkap Martin, tentang kekuasaan Ferdy Sambo. Menurutnya, meski tidak lagi menjabat sebagai Kadiv Propam, bukan berarti Ferdy Sambo tidak memiliki jaringan.

“Memang jabatan yang bersangkutan sebagai Kadiv Propam sudah dicabut, tapi bukan berarti yang bersangkutan tak punya networking itu semuanya serta merta hilang, nggak.”

“Saya yakin, yang bersangkutan masih memiliki kuncian,” tuturnya.

Bahkan, tutur Martin, pengalaman Ferdy Sambo dalam pekerjaannya memungkinkan ia memiliki kartu truf tertentu.

 

“Manakala juga dalam pengalaman dalam pekerjaannya ini, mungkin saja yang bersangkutan ini memiliki kartu-kartu truf tertentu, yang mungkin saja dicatat dalam buku hitam yang sering dibawa oleh Ferdy Sambo.”

Saat Budiman Tanuredjo menanyakan maksud dari kartu truf dan kuncian, Martin menyebut ia memperhatikan saat pelimpahan tahap dua di kejaksaan.

“Saya melihat ya, ketika pada saat Ferdy Sambo tahap dua di Kejaksaan, lihat, terdakwa atau tersangka yang lain diekspose ke media, bahkan cara melepas maskernya itu seperti mereka semua ini orang biasa.”

“Namun, ketika Ferdy Sambo dan PC (Putri Candrawathi), tidak diperlakukan sama dengan yang lain,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, cara majelis hakim bertanya pada Sambo berbeda dengan terdakwa lain.

Baca Juga: Jaksa Tunjukkan Sejumlah Senjata Ferdy Sambo di Persidangan

“Kedua, cara menanya majelis hakim, ini dengan hormat, bukan saya menuduh atau apa, tapi ketika berbicara kepada para terdakwa ini pendekatannya memang berbeda.”

Namun, lanjut Martin, ia paham bahwa dugaan-dugaan itu tidak bisa dijadikan acuan,

“Saya paham, ini tidak bisa dijadikan acuan adanya dugaan-dugaan tertentu, namun dua hal tadi yang saya tegaskan, bahwa uang dan networking itu memungkinkan saja untuk seseorang atau satu kelompok mendapatkan privillege dalam sistem hukum kita.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU