> >

Batal Dikirim Hari Ini, Surpres Jokowi soal Pergantian Panglima TNI Diundur ke 28 November

Politik | 23 November 2022, 21:05 WIB
Foto arsip. Sekjen DPR Indra Iskandar antar draf UU Cipta Kerja ke Istana Kepresidenan, Rabu (14/10/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Presiden atau Surpres Joko Widodo terkait pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa batal dikirim. 

Rencananya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengirim Surpres mengenai pergantian Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa pada hari ini Rabu (23/11/2022), namun Supres tersebut batal dikirimkan. 

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan pihaknya telah menginformasikan ke Kemensetneg untuk membatalkan dikirimnya Surpres mengenai pergantian panglima TNI. 

Pihaknya juga telah menginformasikan agar Surpres pergantian panglima TNI dapat diserahkan ke DPR pada Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Ketua Komisi I Pastikan Istana akan Kirim Surpres Soal Panglima TNI ke DPR Sore Ini

"Jadi penyerahan surpres Panglima TNI itu akan diserahkan oleh Mensesneg kepada Ibu Puan itu tanggal 28 November," kata Indra dalam laporan jurnalis Kompas TV, Rabu (23/11/2022), 

Indra menambahkan pembatalan penyerahan Surpres lantaran Ketua DPR RI Puan Maharani sedang melakukan lawatan kerja ke Phnom Penh, Kamboja.

Puan menjadi delegasi DPR RI untuk menghadiri 43th General Assembly of ASEAN Interparliamentary (AIPA).

"Kenapa enggak jadi disampaikan hari ini, karena ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parlemen ASEAN atau AIPA di Kamboja," ujar Indra.

Baca Juga: Hitung-Hitungan Politikus DPR Soal Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa

Meski penyerahan surpres diundur hingga pekan depan, Indra menyebut hal itu tidak melanggar undang-undang.

Menurutnya meski masa bakti Jenderal TNI Andika Perkasa berakhir pada 21 Desember, namun mantan KSAD itu masih bisa menjabat sebagai panglima TNI hingga akhir tahun 2022. 

"Itu masih dimungkinkan tidak menyalahi aturan, karena walaupun panglima TNI pensiun tanggal 21 tapi dalam aturan batas usia pensiun kan itu juga bisa sampai di akhir bulan, ya, sampai tanggal 30," ujarnya. 

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sangat terbuka kemungkinan proses pergantian pucuk pimpinan TNI akan dilakukan sebelum pergantian tahun.

Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa, Ini Bocoran Kriterianya..

Menurutnya DPR bakal segera memproses sesuai mekanisme pergantian Jenderal TNI Andika Perkasa yang akan purnabakti sebagai panglima TNI.

"Tentunya kalau sudah masuk kita akan proses sesuai mekanisme yang berlaku, agar apa yang diharapakan, termasuk tidak ada pelanggaran undang-undang karena batas waktu," ujar Dasco, Rabu (23/11).

Calon panglima TNI ditunjuk dari tiga kepala staf di TNI yakni KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, dan KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Dari tiga nama tersebut Laksamana Yudo disebut sebagai calon kuat pengganti Jenderal Andika karena faktor belum pernah ada panglima TNI berasal dari matra laut di era Jokowi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU