> >

Istana soal Kontroversi Pelantikan Guntur Hamzah Jadi Hakim MK: Jokowi Tak Bisa Ubah Keputusan DPR

Politik | 23 November 2022, 13:10 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. (Sumber: SEKRETARIAT PRESIDEN)

Baca Juga: Guntur Hamzah Ucap Sumpah Jadi Hakim MK di Depan Jokowi, Ini Profilenya

Seperti diketahui, pada Kamis (29/9/2022) lalu, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari unsur DPR yaitu Aswanto.

Padahal, jabatan Aswanto baru akan berakhir pada 2029. Sebagai ganti Aswanto, DPR menunjuk Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah.

"Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usul lembaga DPR atas nama Aswanto, dan menunjuk saudara Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR saat itu.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto pun menjelasakan alasan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi, yakni karena memiliki kinerja yang mengecewakan dan banyak menganulir produk legislasi DPR.

Padahal, kata Bambang Wuryanto, sepatutnya hubungan antara hakim konstitusi dan DPR seperti hubungan antara direksi perusahaan dan pemilik perusahaan.

Bambang pun membeberkan contoh kinerja Aswanto yang buruk antara lain uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di antara delapan hakim lainnya, Aswanto termasuk hakim yang menyatakan bahwa undang-undang omnibus law tersebut bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat.

Pergantian hakim MK oleh DPR RI itu kemudian dinilai sepihak dan memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Meski menuai kritik, Jokowi tetap melantik Guntur menjadi Hakim Konstitusi pagi tadi.

Baca Juga: Alasan Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Ketua Komisi III: Mengecewakan, Produk DPR Kerap Dianulir

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU