Teten Diminta Pecat Pelaku Pemerkosaan Pegawai Kemenkop, Ini 7 Rekomendasi Tim Independen
Hukum | 23 November 2022, 12:24 WIBKeempat, memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM. Kelima, pembatalan pemberian rekomendasi beasiswa.
Keenam, memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak korban dalam penanganan, pelindungan dan pemulihan.
Serta terakhir, melakukan pemetaan dan analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM.
Teten pun menegaskan agar seluruh rekomendasi yang disampaikan tim independen segera dilaksanakan dengan optimal agar kasus tersebut bisa segera tuntas, berkeadilan bagi korban dan tidak terulang di kemudian hari.
Untuk diketahui, tim independen dibentuk pada 26 Oktober 2022 diketuai oleh Ratna Batara Munti seorang aktivis perempuan.
Adapun anggotanya yaitu Riza Damanik sebagai perwakilan dari Kemenkop UKM, Margareth Robin Korwa perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Nurherwati dan Ririn Sefsani dari unsur aktivis perempuan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV