LPSK Minta Kapolri Periksa Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
Hukum | 23 November 2022, 05:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan pemeriksaan internal terkait kasus pemerkosaan pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan saran tersebut disampaikan karena diduga terjadi pelanggaran proses hukum oleh oknum polisi yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu.
Baca Juga: Mahfud MD: SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Batal, Proses Hukum Tetap Jalan
"Termasuk juga membuka peluang dilakukan proses pidana apabila ditemukannya dugaan obstruction of justice oleh oknum anggota Polres Bogor," kata Edwin di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Terkait Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur penerapan keadilan restoratif, LPSK merekomendasikan agar dievaluasi secara akademis dan dari sisi kacamata hukum.
Tujuannya, kata dia, agar penerapan keadilan restoratif sesuai atau tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.
"Jadi, kita tahu kapan suatu perkara dapat dilakukan dengan pendekatan restorative justice atau tidak," ujar Edwin.
Baca Juga: Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Divonis 7 Tahun, Sang Istri Protes ke Hakim: Zalim
Dorongan evaluasi penerapan keadilan restoratif tersebut, juga demi menghindari adanya transactional justice.
Dalam poin-poin rekomendasi LPSK, juga disebutkan bahwa kejahatan yang meresahkan masyarakat dan ancaman pidananya tinggi, selayaknya tetap diselesaikan di meja pengadilan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV